Sidang Perdana Mario Dandy Digelar, Perangai Pelaku Masih Saja Tak Wajar

12/06/2023

Persidangan perdana terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora akhirnya digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beriringan bersama Shane Lukas, Mario Dandy datang dengan kedua tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan.

Kasus penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di mana ketika itu, David Ozora mendapatkan penganiayaan dari Mario Dandy dan kawannya Shane Lukas dalam bentuk pukulan, tendangan di bagian wajah, kepala belakang, leher, hingga mengakibatkan David tak berdaya dan mengalami koma.

Tak puas melihat David Ozora tak sadarkan diri, Mario Dandy malah meminta kawannya Shane Lukas untuk merekam kejadian tersebut melalui ponselnya dan terus melakukan tindakan penganiayaan.

Dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan kepolisian, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan atas dasar pertikaian asmara yang melibatkan seorang remaja perempuan bernama Agnes Gracia Haryanto. Agnes yang berusia 17 tahun sendiri diketahui adalah mantan kekasih dari David Ozora.

Entah dengan niat apa, Agnes sebelum kejadian penganiayaan tersebut bercerita kepada temannya bahwa ia mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari David Ozora. Kawan dari Agnes itu lantas melaporkan hal tersebut kepada Mario Dandy hingga membuat amarahnya tersulut dan akhirnya merencanakan pertemuan dengan David Ozora dan terjadilah tindakan biadab tersebut.

Tindakan penganiayaan tersebut mengharuskan David Ozora dirawat secara intensif selama 53 hari di rumah sakit. David diketahui mengalami pembengkakan pada bagian kepala. Walaupun sudah diizinkan pulang pada tanggal 16 April 2023, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina menjelaskan bahwa proses pemulihan David masih panjang. David harus menjalani terapi kognitif dan motorik sampai dengan enam bulan.

Hal yang makin memicu kemarahan publik adalah latar belakang keluarganya, di mana sang ayah yang bernama Rafael Alun Trisambodo merupakan ASN yang menduduki jabatan tinggi sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Beberapa saat setelah kasus penganiayaan Mario Dandy mencuat, Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Keputusan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan pegawai Kemenkeu diambil dan langsung disetujui oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Rafael Alun juga dinyatakan tak akan mendapat uang pensiun, ia harus menerima getah akibat tindakan sang anak. Hal itu menyusul audit yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu terhadap kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar. Terbukti, Rafael Alun menyembunyikan hartanya dan tidak patuh perpajakan. Rafael Alun terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak dan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, setelah dunia nampak berputar 360 derajat bagi kehidupan keluarganya, nampak tak membuat Mario Dandy menyesali perbuatannya. Ketika ia sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan sidang dakwaan perdananya, wajahnya tak menunjukkan penyesalan sama sekali.  Semoga kasus seperti ini tak lagi terulang.