Judul: Pandangan Algoritma Hukum
Penulis: Muhammad Hari Bilqisthi
Ukuran Buku: 13x20 | 65 hlm.
Kategori: Non-Fiksi Hukum
Tahun: 2026
Algoritma hukum tercipta karena adanya kesadaran manusia ter-hadap hukum. Mengapa demikian? Karena hukum itu sendiri ada sebagai hasil dari kesadaran manusia. Kita harus memahami apakah hukum itu benar-benar ada atau tidak. Jika memang hukum itu ada, maka ia seharusnya dibentuk berdasarkan kesadaran dan kebutuhan masyarakat.
Kesadaran dalam berhukum di Indonesia inilah yang sebenarnya menciptakan algoritma hukum. Artinya, tujuan serta keinginan manusia dalam membentuk hukum harus jelas terlebih dahulu, barulah sistem dibuat untuk menjalankannya. Jangan sampai sistem sudah ada, tetapi algoritmanya tidak jelas atau bahkan tidak ada.